"Desa Pandanlandung Salurankan BLT DD 2025 : 12% Dana Desa Untuk Penurunan Kemiskinan Ekstrem"


Desa Pandanlandung kecamatan Wagir Tetapkan Penerima BLT DD Tahun 2025

Pemerintah Desa Pandanlandung secara resmi telah menetapkan daftar penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tahun anggaran 2025. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, alokasi BLT DD mencapai 12% dari total pagu Dana Desa yang diterima oleh desa tersebut. Kebijakan ini didasarkan pada Pedoman Pemutakhiran Data Kemiskinan Ekstrem (P3KE) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur strategi penurunan kemiskinan ekstrem.

Dasar Hukum Penetapan BLT DD

Penetapan penerima BLT DD mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, khususnya P3KE yang merupakan program strategis dalam pemutakhiran data kemiskinan ekstrem. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penggunaan Dana Desa untuk percepatan penurunan kemiskinan ekstrem menjadi rujukan utama dalam menetapkan besaran alokasi serta kriteria penerima manfaat.

Dalam PMK yang terbaru, pemerintah menegaskan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk BLT DD guna memastikan bahwa masyarakat miskin ekstrem mendapatkan bantuan tunai yang dapat meringankan beban ekonomi mereka.

Kriteria Penerima BLT DD di Desa Pandanlandung

Pemerintah Desa Pandanlandung menetapkan penerima BLT DD berdasarkan data yang telah dimutakhirkan dalam P3KE. Beberapa kriteria yang menjadi dasar pemilihan penerima BLT DD antara lain:
1. Keluarga miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lain.
2. Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.
3. Penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan finansial.
4. Kepala keluarga perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga tanpa penghasilan tetap.
5. Warga yang mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan atau dampak bencana.
Penetapan ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan musyawarah desa( musdes) yang dihadiri oleh pemerintah desa,Badan Permusyawaratan Desa (BPD),tokoh masyarakat.


Jumlah Alokasi dan Mekanisme Penyaluran BLT DD 

Dengan total pagu Dana Desa yang diterima Desa Pandanlandung tahun 2025, sebanyak 12% dialokasikan untuk BLT DD. Rincian besaran bantuan yang diberikan kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam PMK terbaru.

Mekanisme penyaluran BLT DD dilakukan secara langsung tunai dengan mengundang penerima untuk datang langsung ke bale desa. Pemerintah desa memastikan bahwa proses ini dilakukan secara akuntabel dan transparan guna menghindari penyalahgunaan serta memastikan bantuan tepat sasara.

Harapan Pemerintah Desa dalam Penyaluran BLT DD

Dengan penyaluran BLT DD yang berbasis pada data P3KE dan regulasi PMK, pemerintah desa berharap program ini dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Desa Pandanlandung. Kepala Desa Pandanlandung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program ini agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini dengan baik, terutama untuk kebutuhan pokok serta usaha produktif yang dapat meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga. Selain itu, transparansi dan keterbukaan dalam proses penyaluran BLT DD juga menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga.

Kesimpulan

Penetapan penerima BLT DD Desa Pandanlandung tahun 2025 telah dilakukan dengan mengacu pada regulasi P3KE dan PMK yang bertujuan untuk percepatan penurunan kemiskinan ekstrem. Dengan alokasi 12% dari pagu Dana Desa, program ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah desa berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan transparan dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pandanlandung.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال