Sitirejo - Proses pengukuran sertifikat Mushola Al Ikhlas yang terletak di RT 01 RW 02 Desa Sitirejo telah dilaksanakan pada hari Selasa, 18 febuari 2025 dengan lancar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan tempat ibadah.
Pengukuran sertifikat ini melibatkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang yang didampingi oleh perangkat desa setempat serta perwakilan dari pengurus Mushola Al Ikhlas. Proses pengukuran dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan data yang akurat dan valid.
Ketua RT 01, Bapak Suwarno, menyampaikan bahwa pengukuran sertifikat ini merupakan langkah penting bagi kepastian hukum dan legalitas Mushola Al Ikhlas. "Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini. Dengan adanya sertifikat, kami berharap Mushola Al Ikhlas dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sitirejo, Bapak Buwang Suharja, menambahkan bahwa pemerintah desa akan terus mendukung upaya-upaya peningkatan kualitas tempat ibadah di wilayahnya. "Kami akan selalu berupaya memfasilitasi proses sertifikasi tanah dan bangunan tempat ibadah agar semuanya memiliki status yang jelas dan sah," katanya.
Setelah proses pengukuran selesai, data yang diperoleh akan diserahkan ke BPN untuk penerbitan sertifikat hak milik atas nama Mushola Al Ikhlas. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan Mushola Al Ikhlas dapat memiliki kepastian hukum atas asetnya dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Tentang Mushola Al Ikhlas
Mushola Al Ikhlas merupakan salah satu tempat ibadah yang terletak di Desa Sitirejo. Selain digunakan untuk kegiatan keagamaan sehari-hari, mushola ini juga menjadi pusat kegiatan sosial dan komunitas bagi warga sekitar